Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
Senin, 26 Mei 2014 – 19:34 WIB
Kini, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktek judi online lewat website www.m88.com.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas