Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
Senin, 26 Mei 2014 – 19:34 WIB
Kini, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktek judi online lewat website www.m88.com.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal