Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak

Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak

Kini, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktek judi online lewat website www.m88.com.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News