Jelang Pilgub, Nasib Awang Masih Ngambang
Senin, 11 Februari 2013 – 22:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Baca Juga:
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah