Jelang Pilgub, Nasib Awang Masih Ngambang
Senin, 11 Februari 2013 – 22:10 WIB

Jelang Pilgub, Nasib Awang Masih Ngambang
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Baca Juga:
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal
BERITA TERKAIT
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat