Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas
Jumat, 06 Maret 2015 – 20:05 WIB

Perhitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN
Sementara itu terhadap PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui telah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz, dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.
Baca Juga:
Namun atas keputusan tersebut, kubu Romy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengharapkan internal partai politik yang hingga saat ini masih berseteru, dapat segera menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT