Jelang Pilkada, Guru Honorer jadi Primadona
Senin, 07 Desember 2020 – 04:30 WIB
Ironisnya, sistem ini justru dijalankan pemerintah, di mana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia melanjutkan, padahal penyelesaian masalah guru honorer sejatinya bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai.
"Pemerintah daerah dan pusat secara umumnya tidak memiliki konsep yang jelas dalam menyelesaikan masalah guru honorer," kritik Heru.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suara guru honorer hanya diperlukan saat pilkada dengan janji akan mengangkat menjadi PNS, begitu terpilih nasib guru honorer tetap tidak sejahtera
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu