Jelang Pilkada, Guru Honorer jadi Primadona
Senin, 07 Desember 2020 – 04:30 WIB

Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ironisnya, sistem ini justru dijalankan pemerintah, di mana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia melanjutkan, padahal penyelesaian masalah guru honorer sejatinya bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai.
"Pemerintah daerah dan pusat secara umumnya tidak memiliki konsep yang jelas dalam menyelesaikan masalah guru honorer," kritik Heru.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suara guru honorer hanya diperlukan saat pilkada dengan janji akan mengangkat menjadi PNS, begitu terpilih nasib guru honorer tetap tidak sejahtera
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu