Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan
Rabu, 28 Oktober 2009 – 05:44 WIB
PADANG -- Sebagaimana di ratusan daerah lainnya di Indonesia, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat juga akan menggelar pilkada tahun depan. Untuk pilkada di wilayah Sumbar ini, rencananya hari pencoblosan dilaksanakan April 2010. Hanya saja, hingga saat ini KPUD Sumbar belum menetapkan kapan tahapan pilkada dimulai. KPUD baru menetapkan tiga opsi dimulainya tahapan itu. Untuk memutuskan opsi mana yang akan dipilih, KPUD masih harus mempelajari aturan pilkada. Menurutnya, tahapan awal itu kan bisa ditarik, malahan bisa dipangkas. Alasannya, tahapan awal itu hanya persiapan saja seperti pembuatan aturan dan perumusan anggaran. Jadi bisa langsung masuk tahapan berikutnya. Namun plan mana yang akan dipakai Ardyan mengatakan belum diputuskan dan masih terus dikaji dengan Pemprov Sumbar. "Sebab KPU akan mengajukan review terhadap sejumlah aturan hukum yang dinilai tidak sinkron satu sama lain," terang Ardyan usai rapat dengan Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar di gubernuran, kemarin (27/10).
Koordinator Hukum dan Organisasi KPU Sumbar Ardyan menjelaskan, ketiga opsi itu adalah, pertama, Plan A, tahapan awal dilaksanakan Oktober, pencoblosan tahap I 28 April dan pencoblosan tahap II 30 Juni. Plan B, tahap awal dilaksanakan November, pemungutan suara tahap I 28 April dan tahap II 14 Juli. Plan C, pelaksanaan tahap II situasional.
Katanya, jika plan C dilaksanakan maka kepala daerah harus dijabat pelaksana tugas (Plt). Namun jika plan B dilaksanakan maka ada waktu yang cukup luang bagi kandidat untuk menggugat hasil Pemilu KDh tahap I. Untuk plan A kata Ardyan meski bulan Oktober sudah lewat tetap bisa dilaksanakan.
Baca Juga: