Jelang Pilkada PPRN Pecah
Minggu, 14 Maret 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA – Amelia Yani telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Namun, pengurus DPP PPRN, tampaknya, meradang atas tindakan Yani. Itu terjadi setelah diadakannya musyawarah nasional oleh Amelia dengan mengatasnamakan PPRN beberapa waktu lalu. Berdasar permintaan resmi dua pertiga DPW se-Indonesia, DPP PPRN mengadakan pleno pada 13 November 2009. Keputusan pleno dan aspirasi DPW akhirnya membebastugaskan Amelia Yani.
”Pertemuan yang mengatasnamakan Munas I PPRN di Hotel Savoy, Bandung, pada 8–9 Maret 2010 adalah ilegal,” kata Plt Ketua Umum PPRN Sabar Ganda Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin (13/3).
Baca Juga:
Sabar menambahkan, Amelia sudah tidak berhak mengatasnamakan PPRN. Sebab, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai Ketum PPRN pada 14 November 2009. Amelia bersama sejumlah pengurus dipecat DPP partai karena telah melanggar AD/ART partai pasca Pemilu 2009. ”Di antaranya, dengan mencopot puluhan pengurus DPW, DPD, dan DPC secara sepihak,” ujarnya.
Baca Juga: