Jelang Pilkada PPRN Pecah
Minggu, 14 Maret 2010 – 06:33 WIB
Menurut Sabar, berdasar AD/ART PPRN, pasal 20 menyatakan bahwa munas I dilaksanakan lima tahun setelah partai didirikan. PPRN didirikan pada 2006. Dasar itu saja sudah menegaskan bahwa munas yang diadakan Amelia adalah ilegal. ”Yang menghadiri munas di Bandung mayoritas adalah DPW Plt,” jelasnya.
Baca Juga:
Sabar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU provinsi, dan KPU daerah tidak menerima segala bentuk surat yang mengatasnamakan PPRN dengan Ketua Umum Amelia Yani. (bay/agm)
JAKARTA – Amelia Yani telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Namun, pengurus DPP PPRN, tampaknya,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu