Jelang Pilkada PPRN Pecah

Jelang Pilkada PPRN Pecah
Jelang Pilkada PPRN Pecah
Menurut Sabar, berdasar AD/ART PPRN, pasal 20 menyatakan bahwa munas I dilaksanakan lima tahun setelah partai didirikan. PPRN didirikan pada 2006. Dasar itu saja sudah menegaskan bahwa munas yang diadakan Amelia adalah ilegal. ”Yang menghadiri munas di Bandung mayoritas adalah DPW Plt,” jelasnya.

Sabar berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU provinsi, dan KPU daerah tidak menerima segala bentuk surat yang mengatasnamakan PPRN dengan Ketua Umum Amelia Yani. (bay/agm)

JAKARTA – Amelia Yani telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Namun, pengurus DPP PPRN, tampaknya,


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News