Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Terbitkan SE untuk Seluruh Kepala Daerah
Rabu, 12 Februari 2020 – 08:21 WIB

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.
“Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas,” terang Bahtiar.
Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada.
“Proses pemilihan pemimpin daerah setiap lima tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik,” pungkas Bahtiar. (rls/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan