Jelang PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu RI
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan H Denny Indrayana akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) di Jakarta, Senin (12/4) pagi.
Kedatangan eks Wakil Menkum HAM itu untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021 mendatang.
“Iya, insyaallah jam 10 nanti (Senin, 12/4/2021, red) saya ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana dalam keterangan pers, Senin pagi.
Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi. Namun, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya mencegah sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI.
“Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil,” ujar Denny.
Menurut Denny, kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini makin serius. Yaitu berupa Pembagian bakul berisi sembako yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat mal.
Selain itu, dia juga menyebut modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.
“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta. Kemudian kepala desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan, ini sangat sistematis dan massif sekali,” ujar Denny.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan H Denny Indrayana akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) di Jakarta, Senin (12/4) pagi.
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI