Jelang Puncak Haji, Macet Makin Parah
Pemondokan ke Masjidilharam Dua Jam
Senin, 30 September 2013 – 05:59 WIB

Jelang Puncak Haji, Macet Makin Parah
Mereka terbagi di sektor 7, 8, dan 9. Di kawasan Bakhutmah terdapat tiga titik halte atau pemberhentian bus shalwat (bus pengantar pada waktu salat) yang mengantar jamaah menuju Masjidilharam. Pergerakan bus dari Bakhutmah menuju Masjidilharam juga tidak lepas dari kemacetan. Meskipun berfungsi mengangkut jamaah menjelang waktu-waktu salat, bus shalwat sejatinya beroperasi 24 jam.
Baca Juga:
Selain mengurai dengan rute-rute transportasi baru, panitia juga mencari cara lain. Misalnya menjadwal umrah perdana. Wahyudi mengatakan, panitia menganjurkan jamaah haji melaksanakan umrah perdana setelah pukul 22.00 waktu setempat. Anjuran itu dikeluarkan karena pada jam-jam tersebut aktivitas transportasi menuju Masjidilharam mulai berkurang.
"Hasil pemantauan panitia, transportasi terpadat itu sekitar pukul 21.00 (waktu setempat). Jadi, harap dihindari jam-jam sekitar itu," tutur dia.
Jamaah haji yang baru selesai salat di Masjidilharam juga diimbau tidak langsung keluar dari masjid. Cara itu diharapkan bisa mengurangi kepadatan transportasi di sekitar Masjidilharam. Tim Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, kepadatan transportasi terjadi sekitar setelah waktu salat Isya dan Subuh. Jam-jam itu merupakan waktu puncak aktivitas jamaah haji yang pulang menuju pemondokan.
JAKARTA - Menjelang puncak ibadah haji, kemacetan angkutan jamaah haji dari Bandara Jeddah menuju Makkah menjadi-jadi. Kemacetan juga terjadi untuk
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO