Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
JAKARTA - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bekerja keras dalam menyelesaikan sengketa pilpres yang akan diputuskan Rabu besok (12/8). Rapat permusyawaratan hakim (RPH) berjalan dengan alot. Hingga kemarin saja, pembahasan baru berjalan sekitar 50 persen dari total perkara di sengketa pilpres. Menurut dia, alat bukti yang ada saat ini tengah dipadukan dengan fakta sidang. Dalam masalah alat bukti daftar pemilih tetap (DPT) misalnya, fakta di sidang membuktikan bahwa alat bukti antara pemohon, yakni Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, berbeda dengan bukti Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. Nah, dari situ pendapat hakim berpengaruh dalam RPH.
"Belum selesai, pembahasannya masih alot," ungkap Akil Mochtar, hakim konstitusi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (10/8). Sidang sengketa pilpres telah menyelesaikan pembacaan permohonan dan pembuktian pada Jumat lalu (7/8). Sejak itu, sembilan hakim konstitusi melakukan RPH secara maraton dan simultan.
Baca Juga:
Menurut Akil, RPH kini masih membahas bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon. Satu per satu bukti dibahas dan diperdebatkan oleh sembilan hakim. Akil menyatakan, bukan perkara gampang menyelesaikan satu bukti. "Semua hal, menurut saya, sulit karena satu hal saja diperdebatkan begitu panjang," ujarnya sambil menolak memberikan contoh pembahasan dalam pembuktian apa.
Baca Juga:
JAKARTA - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bekerja keras dalam menyelesaikan sengketa pilpres yang akan diputuskan Rabu besok (12/8).
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret