Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot

Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
"Faktanya, ada alat bukti yang berbeda,  tapi sumbernya sama. Mengapa ini bisa terjadi? Prinsipnya, kami tengah membahas titik temunya," jelas Akil yang juga mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu.

 

Secara keseluruhan, Akil memperkirakan pembahasan dalam RPH sudah mencapai 50 persen. "Kira-kira segitulah," tandasnya.

 

Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sebagian bukti yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa hasil pilpres bukan objek gugatan. Contohnya, keterlibatan International Federation of Electoral System (IFES) dalam tabulasi nasional hasil pilpres dan pemasangan spanduk sosialisasi yang dianggap tidak netral.

 

"Lagi pula, hasil tabulasi nasional tidak digunakan untuk perhitungan perolehan suara pilpres karena kita menetapkan pasangan calon berdasar (hitungan)  manual," kata Andi Nurpati, anggota KPU, di kantornya.

JAKARTA - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bekerja keras dalam menyelesaikan sengketa pilpres yang akan diputuskan Rabu besok (12/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News