Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
"Faktanya, ada alat bukti yang berbeda, tapi sumbernya sama. Mengapa ini bisa terjadi? Prinsipnya, kami tengah membahas titik temunya," jelas Akil yang juga mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Secara keseluruhan, Akil memperkirakan pembahasan dalam RPH sudah mencapai 50 persen. "Kira-kira segitulah," tandasnya.
Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sebagian bukti yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa hasil pilpres bukan objek gugatan. Contohnya, keterlibatan International Federation of Electoral System (IFES) dalam tabulasi nasional hasil pilpres dan pemasangan spanduk sosialisasi yang dianggap tidak netral.
"Lagi pula, hasil tabulasi nasional tidak digunakan untuk perhitungan perolehan suara pilpres karena kita menetapkan pasangan calon berdasar (hitungan) manual," kata Andi Nurpati, anggota KPU, di kantornya.
JAKARTA - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bekerja keras dalam menyelesaikan sengketa pilpres yang akan diputuskan Rabu besok (12/8).
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret