Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Selasa, 11 Agustus 2009 – 08:03 WIB
Dia menambahkan, teknologi informasi digunakan KPU untuk memberikan informasi lebih cepat kepada publik atau ke internal KPU sebagai bahan cross check atas data manual. "Itu yang kita nilai bukan objek PHPU (persidangan hasil pemilihan umum, Red)," kata Andi. Menurut dia, hal itu di luar ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian, menyangkut spanduk sosialisasi, juga menurut kami bukan objek PHPU," ujar Andi. Dia beralasan, tidak ada nomor urut pasangan calon di spanduk tersebut dan KPU tidak pernah menyetujui spanduk tersebut.
Dia menambahkan, KPU juga telah mengeluarkan surat resmi untuk menarik spanduk itu. "Setahu kami hanya tiga daerah yang kemudian ditarik. Kami berkesimpulan bahwa itu bukan objek PHPU," terangnya. Menyangkut penggelembungan suara, KPU lebih fokus dalam pembuktian itu. Sebab, KPU menganggap itulah objek PHPU.
"Tentu saja berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan, KPU optimistis bahwa hasil persidangan nantinya bahwa kita berharap (memenangkan persidangan)," ujarnya yakin. Dia menegaskan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan putusan itu merupakan hak MK. Tapi, KPU yakin kecurangan dan penggelembungan suara tak akan terbukti. (bay/tof)
JAKARTA - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kini bekerja keras dalam menyelesaikan sengketa pilpres yang akan diputuskan Rabu besok (12/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret