Jelang Putusan, Hercules Umbar Senyuman
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:13 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall baru saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Meski akan menghadapi vonis, Hercules tampak tetap berseri-seri. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Jaksa Fajar Sukristiawan mengatakan, laki-laki asal Timor itu terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Datang memakai baju koko putih dan peci berwarna merah, Hercules mengaku ia siap menghadapi vonis yang akan dibacakan majelis hakim. "Siap menjalani sidang vonis. Saya akan jalani. Saya hadapi, terima semua," ujarnya.
Baca Juga:
Tak ada ketegangan di wajah Hercules meski ia akan hadapi vonis. Ia sibuk berbincang dengan sahabat dan rekan yang datang mendukungnya. "Apapun keputusannya, kita akan terima," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall baru saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Meski
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi