Jelang Putusan, Hercules Umbar Senyuman

Jelang Putusan, Hercules Umbar Senyuman
Jelang Putusan, Hercules Umbar Senyuman
 "Terdakwa secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan bersama dua orang atau lebih," kata Jaksa. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall baru saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News