Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan
Senin, 23 Agustus 2010 – 04:40 WIB
Menurut Tumpal, pada prinsipnya siapapun tidak ingin dihukum. Terlebih lagi, kata Tumpal, jika dihukum atas dasar tuduhan yang tidak pernah dilakukan. "Karena itu kita sodorkan ke Pak Ismeth tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul dalam putusan majelis," papar Tumpal.
Lantas apa yang dilakukan Ismeth menjelang putusan? "Ya ngisi majelis ta"lim di tahanan. Memperbanyak doa dan zikir. Kalau dibilang makin kurus ya itu wajar. Tetapi secara fisik sehat dan mentalnya juga siap," imbuh Tumpal.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Otorita Batam itu. JPU juga meminta majelis mengganjar Ismeth dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hari Senin (23/8) ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan