Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan

Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan
Jelang Putusan, Ismeth Perbanyak Zikir di Rutan
Menurut Tumpal, pada prinsipnya siapapun tidak ingin dihukum. Terlebih lagi, kata Tumpal, jika dihukum atas dasar tuduhan yang tidak pernah dilakukan. "Karena itu kita sodorkan ke Pak Ismeth tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan muncul dalam putusan majelis," papar Tumpal.

Lantas apa yang dilakukan Ismeth menjelang putusan? "Ya ngisi majelis ta"lim di tahanan. Memperbanyak doa dan zikir. Kalau dibilang makin kurus ya itu wajar. Tetapi secara fisik sehat dan mentalnya juga siap," imbuh Tumpal.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Otorita Batam itu. JPU juga meminta majelis mengganjar Ismeth dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hari Senin (23/8) ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News