Jelang Putusan MK, AnandaMU Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarmasin
“Tetapi, harus diingat, kita masih ada MK yang bisamemutuskan semua tahapan Pemilukada telah berjalan sesuaikoridor hukum atau tidak,” tutup Ananda.
Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. PasanganNomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapanakta notaris.
“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan keMajelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untukdugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untukdugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, KetuaTim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutandengan agenda pembuktian, Senin (1/3/2021).
Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaranpemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugasmelakukan pencoblosan.
Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenangberupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.
Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikangaji Satgas dan ketua RT di seluruh Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janjiuang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor. (dil/jpnn)
Paslon Pilkada Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap para hakim mengabulkan gugatanmereka
Redaktur & Reporter : Adil
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi