Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Diskualifikasi Cakada Curang
Senin, 15 Maret 2021 – 08:42 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pilkada salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.
"Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris. (ant/dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu