Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Bikin Kerusuhan, Pasti Kami Tangkap

Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Bikin Kerusuhan, Pasti Kami Tangkap
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap suasana tenang saat Hakim MK Anwar Usman dkk membacakan putusan.

Menurut Wiranto, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sudah memberikan imbauan kepada para pendukungnya agar tidak melakukan aksi demonstrasi di gedung lembaga penjaga muruah konstitusi itu.

“Kami mengharapkan saat pengumuman itu suasana tenang, damai, mengapa? Karena kita tahu Prabowo - Sandi sudah memberikan statement, bahkan memohon seluruh pendukung, simpatisan, supaya menjaga suasana damai, sejuk. Bahkan beliau memohon tidak lagi mendatangi MK,” kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Eggi Sudjana Bakal Ikut Aksi Super Damai di MK


Wiranto menambahkan Prabowo – Sandi sudah menyatakan akan menerima apa pun putusan MK. Pun demikian dengan pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf juga sama, akan menghormati apa pun putusan MK.

Dia menegaskan, hal ini berarti kedua tokoh atau dua pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi sudah mengajak masyarakat untuk menerima keputusan itu sebagai putusan yang adil dan terhormat. Karena itu, mantan Panglima ABRI itu mengatakan tidak ada alasan untuk menggerakkan massa lagi.

“Untuk apa? Maka kalau ada gerakan massa saya perlu tanyakan ini gerakan untuk apa, yang diperjuangkan apa, lalu kelompok mana?” ujar Wiranto.

Kendati demikian, Wiranto memastikan Polri membuat kebijakan unjuk rasa boleh saja dilakukan, tetapi ada persyaratannya, yang memimpin siapa, temanya apa, tempatnya di mana dan apa tujuan dari demonstrasi tersebut.

BACA JUGA: Masa Penahanan Pelaku Pengancam Penggal Kepala Presiden Diperpanjang

Menurut Wiranto, Polri sudah mengingatkan jangan sampai ada unjuk rasa di sekitar MK karena akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional.

“Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja. Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut. Nanti kan kami tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan,” kata Wiranto. (boy/jpnn)


Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News