Jelang Ramadan, DPR Minta Vaksin Halal Diutamakan
Namun untuk syarat mudik sudah vaksin lengkap dengan mendapatkan booster, MUI mengajak masyarakat menggunakan booster halal.
"Boleh mudik asal booster, boleh booster asal halal," ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Ia menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.
"Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran," kata Amirsyah.
Sekjen MUI menyitir Alquran Surat Al Muminun ayat 51, QS Al Maidah ayat 87 dan QS Al Baqarah ayat 168 mengenai penggunaan atau pemanfaatan makanan, termasuk didalamnya vaksin Covid-19 yang halal dan toyyib.
"Jadi vaksin yang halal itu tidak cukup, tapi harus toyyib, toyyib itu artinya berkualitas," kata Amirsyah Tambunan.
Ketua Harian Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa penggunaan vaksin halal merupakan perintah konstitusi sebagaimana amanat Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"Sebagai muslim berhak, apalagi ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana obat dalam hal ini vaksin bagian dari obat, itu harus juga halal," terangnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa vaksin halal harus didahulukan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online