Jelang Ramadan, Polisi Gilas Ribuan Botol Miras di Depan Masjid

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) sitaan, Selasa (23/5). Ada 9.279 botol miras ilegal yang digilas dengan tandem roller di halaman Polres Metro Jaksel.
Kegiatan pemusnahan miras ilegal itu dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. Ada pula Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi, Dandim Jaksel Letkol Inf. Ade Rony dan perwakilan kejaksaan.
Lokasi pemusnahannya di pelataran Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak jauh dari lokasi pemusnahan ada Masjid Nur Abu Wizar yang mentereng.
Iwan mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan miras barang bukti itu untuk mencegah gangguan kaeamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama jelang Ramadan. Karenanya, pemusnahan miras itu sebagai bagian dari upaya cipta kondisi.
"Masalah miras dan narkoba menjadi gangguan gangguan kamtibmas. Saat petugas kami melakukan operasi cipta kondisi ditemukan banyak pelanggaran," kata dia, Selasa (23/5).
Mantan penyidik utama Bareskrim Polri itu menambahkan, seluruh miras sitaan itu merupakan hasil operasi seluruh polsek di wilayah hukum Polres Jaksel. Kebanyakan adalah miras oplosan yang dijual secara ilegal.
"Untuk warga yang resah adanya peredaran miras agar bisa melapor ke kami. Maka kami akan tindak dengan menggelar razia," tukas dia.(elf/JPG)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) sitaan, Selasa (23/5). Ada 9.279 botol miras ilegal yang digilas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berbagi di Bulan Ramadan, 360Kredi Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
- Inovasi Smart Living Modena untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Nyaman
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan
- Ramadan Street Carnival Bintaro, Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat