Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras (miras) tidak berizin di wilayah hukumnya.
Total, ada sebanyak tujuh toko yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kecamatan Bojongloa Kidul, yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Dalam razia Cipta Kondisi menjelang Ramadan itu, polisi menyita 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Kami Satresnarkoba Polrestabes Bandung atas perintah bapak Kapolrestabes Bandung agar melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui Selasa (18/2) malam.
AKBP Agah mengungkapkan dalam razia ini petugas menyita ribuan botol miras dari berbagai merek dan minuman beralkohol yang masih dikemas di jeriken.
"Dari tujuh toko, kami menyita 1.500 botol minuman beralkohol, dan juga yang masih di dalam jeriken itu terdapat 47," ungkapnya.
Lebih lanjut perwira menengah Polri itu menyampaikan peredaran miras perlu diawasi apalagi yang berpotensi melanggar aturan.
Pihak yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol itu pun harus mengantongi izin dan tidak boleh sembarangan menjual.
Ribuan botol miras berbagai merek disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam razia Cipta Kondisi menjelang Ramadan 2025.
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen