Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras

Kepada pembeli pun diminta bijak saat mengonsumsi miras.
Menurut Agah, dari mengonsumsi alkohol yang berlebihan maka bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).
"Memang kita ketahui bersama bahwa memang kejahatan atau korban kejahatan sering terjadi diawali dengan minuman keras," ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika miras dijual ilegal dan masyarakat umum bisa bebas melakukan pembelian dan diminum di mana saja akan menjadi potensi ancaman atau gangguan kamtibmas di Kota Bandung.
Dia menegaskan para pelaku yang menjual miras tidak berizin akan dijatuhi pidana ringan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.
"Pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan, mereka yang menjual yang bertanggung jawab, nanti kami akan laksanakan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda (tahun) 2010 di Kota Bandung," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ribuan botol miras berbagai merek disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam razia Cipta Kondisi menjelang Ramadan 2025.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol