Jelang Sahur Ngeseks di Bawah Pohon, Digerebek

Jelang Sahur Ngeseks di Bawah Pohon, Digerebek
Jelang Sahur Ngeseks di Bawah Pohon, Digerebek

Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Khairuzzadi, menuturkan, jika belum adanya kesepakatan penyelesaian pada tingkat desa, maka pasangan ini akan dikenakan sanksi Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum).

Sedangkan pelaku MT, berkali-kali mengaku menyesali perbuatannya, apalagi mereka lakukan pada bulan suci ramadhan. Ia berjanji bertangung jawab dengan menikahi pasangannya SF. "Menyesal, saya siap dinikahkan,” ujarnya sambil tertunduk. (den)


MEULABOH - Sepasang muda-mudi yang sedang kasmaran, terpaksa menanggung malu. Pasalnya, aksi persetubuhan mereka di  bawah pohon kuini ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News