Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok

Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
Honorer Satpol PP yang tergabung dalam DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis telah beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis, BKPSDM Kabupaten Ciamis dan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Foto dok. FKBPPPN

5. Tidak akan memasukkan non-ASN dari pengadaan PPPK tahap 2 yang menyandang status jabatan Pranata Trantibum di luar non-ASN/honorer Satpol PP bilamana terdapat formasi khusus untuk Satpol PP.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator sekaligus Ketua DPD FKBPPPN Semmy Afrisa SH bertanya tentang adanya honorer dari OPD lain bisa lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2 pada jabatan Pranata Trantibum.

Padahal, di dalam KepmenPAN-RB 374 poin 7 di sebutkan harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun.

"BKPSDM Kabupaten Ciamis menjelaskan terkait honorer dari OPD lain yang bisa masuk jabatan Pranata Trantibum seperti penjaga sekolah dikarenakan adanya pengaman aset," ungkap Semmy.

Sementara, tupoksi jabatan Pranata Trantibum melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Semmy menegaskan di sini bisa diihat bahwa tugas pokok dan fungsi jabatan Pranata Trantibum tidak bisa diduduki oleh pelamar dari OPD lain, baik honorer penjaga sekolah maupun honorer pemadam kebakaran dikarenakan pelamar dari OPD lain tidak mempunyai pengalaman dalam hal penegakan Perda.

DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis juga sangat menyayangkan terkait statement Sekban BKPSDM Kabupaten Ciamis yang menganggap DPD FKBPPPN 'So Jago'.

"Kami bukan sok jago, tetapi kami yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan," cetusnya.

Honorer Satpol PP mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah menjelang seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang rencananya digelar pada Maret mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News