Jelang Seleksi PPPK 2021, Ketua GTKHNK 35+ Ajukan Permohonan Penting kepada Mas Nadiem

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan harapannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Atas nama seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan usia 35 tahun ke atas di sekolah negeri, Sigid meminta Nadiem mengeluarkan kebijakan kembali untuk mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mudah-mudahan Mas Nadiem terus mencari celah sekecil mungkin agar guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri semua jenjang bisa otomatis diangkat ASN tahun ini," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (29/7).
Informasi mengenai guru honorer yang lolos dalam program guru penggerak otomatis diangkat ASN, lanjutnya, memberikan angin segar bagi mereka.
Praktisi pendidikan sekaligus guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan ini juga memohon bagi guru honorer yang sudah mengikuti program Kemendikbudristek seri guru belajar asesmen kompetensi ninimum maupun seri lainnya turut dipertimbangkan supaya secara otomatis bisa diangkat ASN.
"Sangat tidak layak kami dibebankan dengan passing grade yang tinggi. Angkat segera GTKHNK 35+ menjadi ASN lalu kedepannya arahkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan Kemendikbudristek," tegasnya.
Dia menambahkan, tidak perlu dibuat ribet dan dipersulit untuk mengikuti tes dalam tahap selanjutnya apabila passing grade belum memenuhi syarat.
"Harapan kami ada di pundak Mas Menteri Nadiem," tutup Sigid. (esy/jpnn)
Ketua GTKHNK 35+ Jabar mengajukan permintaan kepada Nadiem Makarim terkait naib guru honorer dan tendik.
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?