Jelang Seleksi PPPK 2022, Berbahagialah Guru Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit sejak 23 Mei.
Namun, untuk pelaksanaan seleksi PPPK 2022 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna menilai isi PermenPAN-RB tersebut sebenarnya sudah mendekati harapan mereka.
Janji pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja honorer sudah dituangkan dalam beberapa pasal di PermenPAN-RB tersebut.
"Pasal 5 dan Pasal 32, salah satu contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer," kata Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (4/6).
Dia menyebutkan, dibandingkan tahun lalu rekrutmen PPPK 2022 lebih menguntungkan honorer.
Di Pasal 5 Ayat 1 PermenPAN-RB misalnya. Ada empat kategori yang menjadi prioritas, yaitu guru honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta. Kesemuanya lulus passing grade (PG) PPPK 2021.
Nah, di pasal tersebut, kata Hasna, menunjukkan pemerintah akan menuntaskan honorer satu per satu.
Hasna menilai PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 sangat menguntungkan guru honorer K2 dan non-ASN pada seleksi PPPK 2022.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA