Jelang Seleksi PPPK 2022, Berbahagialah Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit sejak 23 Mei.
Namun, untuk pelaksanaan seleksi PPPK 2022 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna menilai isi PermenPAN-RB tersebut sebenarnya sudah mendekati harapan mereka.
Janji pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja honorer sudah dituangkan dalam beberapa pasal di PermenPAN-RB tersebut.
"Pasal 5 dan Pasal 32, salah satu contoh nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer," kata Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (4/6).
Dia menyebutkan, dibandingkan tahun lalu rekrutmen PPPK 2022 lebih menguntungkan honorer.
Di Pasal 5 Ayat 1 PermenPAN-RB misalnya. Ada empat kategori yang menjadi prioritas, yaitu guru honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta. Kesemuanya lulus passing grade (PG) PPPK 2021.
Nah, di pasal tersebut, kata Hasna, menunjukkan pemerintah akan menuntaskan honorer satu per satu.
Hasna menilai PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 sangat menguntungkan guru honorer K2 dan non-ASN pada seleksi PPPK 2022.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang