Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman

Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman
Tim kuasa hukum dari Gus Nur, Novel Bamukmin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopir mabik adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur.

Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," ujar Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Novel Bakumkin menyampaikan pernyataan jelang sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News