Jelang Sidang Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO, LPSK Pastikan Keamanan Saksi

Jelang Sidang Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO, LPSK Pastikan Keamanan Saksi
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara itu pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.

Merespons hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan keamanan para saksi yang akan terlibat dalam persidangan nanti.

Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution mengatakan, pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan PN Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan demi kelancaran persidangan.

“LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman,” kata Maneger di Kendari, Jumat (28/2).

Informasi terkait lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randy, saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu itu, dengan tersangka AM, diperoleh dari hasil pertemuan Maneger Nasution dengan Kepala Kejati Sultra Febrytrianto. Pertemuan itu juga membahas teknis perlindungan para saksi yang merupakan Terlindung LPSK.

Febrytrianto menyambut baik koordinasi yang dilakukan tim dari LPSK RI. Menurut dia, berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya, berkasnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.

Saat berada di Kendari, Tim LPSK juga mengunjungi orangtua almarhum Randy dan Yusuf di Kabupaten Muna, untuk memfasilitasi bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna memulihkan kondisi trauma dan mengembalikan fungsi sosial keluarga korban.

“Untuk pemulihan trauma, LPSK bekerjasama dengan psikolog di wilayah Kendari. Sedangkan untuk rehabilitasi psikososial dalam bentuk beasiswa dan bantuan modal usaha, LPSK menggandeng LAZISMU,” tambahnya. (fat/jpnn)

Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News