Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan Selain Kekuatan Doa
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Selasa (9/2).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.
Kali ini sidang beragendakan putusan. Sidang bakal menentukan apakah putusan majelis hakim berpihak ke kubu Pemohon atau Termohon.
Sidang putusan itu, dijadwalkan pada Selasa pukul 10.00 WIB.
Ada dua gugatan praperadilan yang bakal digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Merespons sidang putusan itu, Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan tersebut selain kekuatan doa.
PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear
- Desmond Sentil Kompolnas soal Kasus Brigadir J & KM 50, Mimik Mahfud MD Berubah