Jelang Sidang Vonis, Febri Diansyah Ngotot Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual
"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," tutur Febri.
Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
"Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," pungkas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). (cr3/jpnn)
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi