Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok

Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Dia disebut otak di balik kematian Brigadir J.

Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUBP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak menampaikan pernyataan yang keras dan menohok.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News