Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
Senin, 13 Februari 2023 – 10:24 WIB
Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dalam perkara ini.
Dia disebut otak di balik kematian Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUBP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak menampaikan pernyataan yang keras dan menohok.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati