Jelang Tahun Baru, Truk Dilarang Masuk Tol kecuali
![Jelang Tahun Baru, Truk Dilarang Masuk Tol kecuali](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20151227_221335/221335_380035_Macet_Tol_Dalam_Kota_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Cahyo Kirono mengatakan, kendaraan bermuatan berat tidak diperbolehkan beropasi di Tol menjelang Tahun Baru 2016, Kamis (31/12) pekan depan.
Hal ini diungkapkan Cahyo lantaran kendaraan bermuatan berat dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kemacetan di jalan tol. Cahyo mengungkapkan, pihaknya bercermin pada kemacetan parah menjelang perayaan Natal beberapa hari lalu.
"Jadi penyebab macet pada Natal kemarin karena truk masih beroperasi. Semoga saja, setelah kami koordinasi dengan Organda (Organisasi angkutan darat), truk tidak ada yang beroperasi di tol pada liburan tahun baru 2016," papar Cahyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu, (27/12).
Dikatakan Cahyo, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Marga terus melakukan sosialisasi pada pengusaha maupun supir kendaraan bermuatan berat. Cahyo menegaskan, jika kendaraan tersebut tetap beroperasi, maka petugas di lapangan akan menindaknya.
"Kami sudah sosialisasi. Kalau masih ada truk beroperasi, kami lakukan kanalisasi sebelum masuk pintu tol. Kalaupun terlanjur masuk, kami akan alihkan ke kantong parkir tol sampai tanggal 3 Januari 2016," jelasnya.
Meski begitu, sambung Cahyo, ada pengecualian terhadap kendaraan bermuatan berat yang diperbolehkan melewati tol. "Truk sembako, BBM, dan surat hantaran itu boleh," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Cahyo Kirono mengatakan, kendaraan bermuatan berat tidak diperbolehkan beropasi di Tol menjelang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Alasan Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas
- Komisi XII DPR Tinjau SPBE, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan