Jelang Tengah Malam, Tim Gabungan Mendatangi Rumah Elok Suciati, Ya Ampun
jpnn.com, SIDOARJO - Acara hajatan yang dimeriahkan dengan hiburan musik electone dan wayang kulit di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jatim, bernama Elok Suciati, dibubarkan petugas gabungan, Sabtu (5/6) malam.
Pembubaran pesta khitanan anak kades tersebut dilakukan Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar setelah mendapat laporan dari warga.
Begitu mendapat laporan, petugas gabungan bergegas mendatangi lokasi.
Awalnya sang kades tak terima acaranya itu dibubarkan. Namun, setelah proses mediasi dan menjelaskan bahwa kegiatan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Sidoarjo tentang aturan jam malam, tuan rumah akhirnya bisa mengerti.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan.
Pembubaran paksa hajatan itu juga mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Terpaksa kami bubarkan karena melanggar terkait jam malam. Jangan sampai hajatan menjadikan klaster baru," ujar dia.
Setelah seluruh pemain dan para tamu undangan diminta membubarkan diri, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran tetap berjaga-jaga di lokasi.
"Kami berjaga-jaga untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan kembali," pungkas Samirin. (mcr12/jpnn)
Pada Sabtu malam, tim gabungan mendatangi rumah Kades Sidokepung Elok Suciati, apa yang terjadi?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Hari Santri Nasional: Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat NKRI & Meneladan Perjuangan KH Hasyim Asy'ari
- Khofifah-Emil Pemimpin Tepat Hadirkan Banyak Manfaat untuk Masyarakat Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati