Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?
jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetapi pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas solusinya.
Banyak honorer K2 yang bertanya-tanya, apakah hak-hak sebagai PPPK hilang atau tidak.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka.
Pasalnya, selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.
"Ini sangat menggangu kami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," kata Ahmad kepada JPNN.com, Minggu (20/9).
Menurut guru honorer salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini, sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 sudah mengabdi lama. Selain itu secara kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan PPPK yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK," ujarnya.
Belum ada solusi dari pemerintah terkait honorer K2 lulus PPPK yang meninggal dan pensiun sebelum menerima NIP dan SK PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi