Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?

jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetapi pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas solusinya.
Banyak honorer K2 yang bertanya-tanya, apakah hak-hak sebagai PPPK hilang atau tidak.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka.
Pasalnya, selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.
"Ini sangat menggangu kami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," kata Ahmad kepada JPNN.com, Minggu (20/9).
Menurut guru honorer salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini, sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 sudah mengabdi lama. Selain itu secara kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan PPPK yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK," ujarnya.
Belum ada solusi dari pemerintah terkait honorer K2 lulus PPPK yang meninggal dan pensiun sebelum menerima NIP dan SK PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?