Jelang Tes, Ingat Lagi Passing Grade CPNS 2021, Ini Rinciannya

Jelang Tes, Ingat Lagi Passing Grade CPNS 2021, Ini Rinciannya
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari mengingatkan lagi soal passing grade CPNS 2021 jelang tes SKD. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Tes CPNS 2021 sudah di depan mata. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2021 akan dimulai 2 September.

Selain memperhatikan persyaratan dan prosedur seleksi kompetensi dasar (SKD), para peserta tes sebaiknya mengingat lagi passing grade CPNS 2021 yang ditetapkan dalam KepmenPAN-RB

Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 agar bisa berusaha semaksimal mungkin mendapatkan nilai maksimal.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, para peserta tes SKD harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Menurut Katmoko Ari, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Selasa (31/8).

Namun, Ari menerangkan ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Passing grade CPNS 2021 harus diingat para peserta tes SKD CPNS agar bisa menyiapkan diri untuk mendapatkan nilai di atas ambang batas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News