Jelang Tes, Ingat Lagi Passing Grade CPNS 2021, Ini Rinciannya

Jelang Tes, Ingat Lagi Passing Grade CPNS 2021, Ini Rinciannya
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari mengingatkan lagi soal passing grade CPNS 2021 jelang tes SKD. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD CPNS 2021 paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Dia menjelaskan, pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Passing grade CPNS 2021 harus diingat para peserta tes SKD CPNS agar bisa menyiapkan diri untuk mendapatkan nilai di atas ambang batas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News