Jelang Tes PPPK Guru Tahap II, Ini Desakan Komisi X DPR kepada Mas Nadiem & Panselnas
jpnn.com, JAKARTA - Jelang pelaksanaan tes PPPK guru tahap II pada November mendatang, Komisi X DPR RI kembali mengingatkan Kemendikbudristek soal afirmasi.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, afirmasi yang dimaksudkan harus sesuai kesepakatan dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September 2021. Yang mana skema afirmasinya adalah penurunan passing grade dan peningkatan nilai kompetensi teknis.
"Saya kurang puas dengan hasil kelulusan tes PPPK guru tahap I yang diwarnai dengan banyak masalah," kata Syaiful kepada JPNN.com, Rabu (13/10).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai dari sisi jumlah kelulusan memang meningkat, yang awalnya 94 ribu menjadi 173.329 orang. Namun hasil seleksinya belum mencerminkan semangat memberi afirmasi kepada guru honorer.
Syaiful mengaku tadinya berharap guru honorer usia 50 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam perhitungan kelulusan lapis pertama.
Namun ternyata mereka ditempatkan di lapis kedua. Padahal penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I dari jadwal awal 24 September menjadi 8 Oktober 2021 diharapkan bisa mengakomodir keinginan guru honorer usia 50 tahun ke atas untuk lulus seleksi PPPK.
"Faktanya kan masih ada guru honorer 50 tahun ke atas tidak lulus karena mereka sudah gagal di lapis pertama akibat Panselnas pakai aturan KepmenPAN-RB 1127/2021," terangnya.
Dia juga heran dengan Nadiem Makarim yang selalu mengumbar pernyataan ingin memuliakan guru honorer tetapi semangat memberikan afirmasi masih kurang.
Komisi X DPR menyampaikan pernyataan ditujukan kepada Mas Nadiem Makarim jelang tes PPPK guru tahap II, simak selengkapnya.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani