Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai
Selasa, 19 Januari 2010 – 10:04 WIB
Masih menurut Juniver, dakwaan didasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian di uji di pengadilan dan dihubungkan dengan keterangan saksi. Kata dia, dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa kliennya memerintahkan melakukan pembunuhan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut