Jelang Turunnya Juknis PPPK 2002, Ada Seruan Ketum Guru Honorer Lulus PG 

Jelang Turunnya Juknis PPPK 2002, Ada Seruan Ketum Guru Honorer Lulus PG 
Ketum guru honorer lulus PG mengeluarkan instruksi sebelum juknis PPPK 2022 diterbitkan. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Semua honorer minimal masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 akan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau enggak terdata, otomatis dianggap tidak ada honorer lagi," cetusnya.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat menerima forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) baru-baru ini telah menyampaikan bahwa juknis pelaksanaan PPPK 2022 akan diterbitkan awal September.

Selanjutnya, untuk pendaftaran menunggu SSCASN dibuka. (esy/jpnn)

Ketum guru honorer lulus PG mengeluarkan instruksi sebelum juknis PPPK 2022 diterbitkan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News