Jelang Tutup Tahun, Operasi Gempur Rokok Ilegal Ukir Rekor Istimewa
Nirwala menyampaikan pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan.
Sementara itu, usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.
Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat.
“Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal," pintanya.
Dia menyarankan masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel pengaduan.beacukai@customs.go.id. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang gencar dilaksanakan Bea Cukai mengukir rekor istimewa menjelang tutup tahun, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka