Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga

Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN com

Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dia pun harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

"Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi," pungkas AKP Syamsul. (mcr29/jpnn)


Polisi menangkap lelaki berinisial AR (49) karena kedapatan meniduri anak tetangga sebanyak dua kali.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News