Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:05 WIB

Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN com
Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dia pun harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
"Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi," pungkas AKP Syamsul. (mcr29/jpnn)
Polisi menangkap lelaki berinisial AR (49) karena kedapatan meniduri anak tetangga sebanyak dua kali.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya