Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:05 WIB
Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dia pun harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
"Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi," pungkas AKP Syamsul. (mcr29/jpnn)
Polisi menangkap lelaki berinisial AR (49) karena kedapatan meniduri anak tetangga sebanyak dua kali.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi