Jelang Vonis Dibaca, Wafid Harapkan Maaf Ibunda
Batal Naik Haji Lantaran Uang Disita KPK
Senin, 19 Desember 2011 – 00:19 WIB
Sementara uang USD 5000 dan Rp 1 juta yang disita oleh oleh KPK dari Kantor Kemenpora, sebut Erman,tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang membelit Wafid. "Uang Rp 1 juta adalah pemberian dari Ibunda Pak Wafid untuk naik haji. Itu rencananya uang untuk bekal Pak Wafid naik Haji," sebut Erman.
Baca Juga:
Karenanya dalam kasus itu, Erman berharap majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan dapat bertindak adil terhadap Wafid. "Pak Wafid ingin keadilan," sebut Erman.
Seperti diketahui, Wafid sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penunut Umum KPK meyakini Wafid telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan primair, yaitu tiga lembar cek senilai Rp 3,28 miliar dari anak buah M Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Namun Wafid menegaskan bahwa dirinya membutuhkan dana talangan untuk program-program di Kemenpora. Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (5/12) lalu, Wafid menegaskan bahwa sejak dirinya diangkat menjadi Sesmenpora pada 2008 maka orientasinya hanya memastikan program kementrian berjalan. "Saya bukan pejabat yang cengeng sehingga melapor terus kepada pimpinan," ucap Wafid.
JAKARTA - Hari ini, mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam,
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas