Jelang Vonis Dibaca, Wafid Harapkan Maaf Ibunda
Batal Naik Haji Lantaran Uang Disita KPK
Senin, 19 Desember 2011 – 00:19 WIB

Jelang Vonis Dibaca, Wafid Harapkan Maaf Ibunda
Sementara uang USD 5000 dan Rp 1 juta yang disita oleh oleh KPK dari Kantor Kemenpora, sebut Erman,tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang membelit Wafid. "Uang Rp 1 juta adalah pemberian dari Ibunda Pak Wafid untuk naik haji. Itu rencananya uang untuk bekal Pak Wafid naik Haji," sebut Erman.
Baca Juga:
Karenanya dalam kasus itu, Erman berharap majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan dapat bertindak adil terhadap Wafid. "Pak Wafid ingin keadilan," sebut Erman.
Seperti diketahui, Wafid sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penunut Umum KPK meyakini Wafid telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan primair, yaitu tiga lembar cek senilai Rp 3,28 miliar dari anak buah M Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang, dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Namun Wafid menegaskan bahwa dirinya membutuhkan dana talangan untuk program-program di Kemenpora. Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (5/12) lalu, Wafid menegaskan bahwa sejak dirinya diangkat menjadi Sesmenpora pada 2008 maka orientasinya hanya memastikan program kementrian berjalan. "Saya bukan pejabat yang cengeng sehingga melapor terus kepada pimpinan," ucap Wafid.
JAKARTA - Hari ini, mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam,
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh