Jelang Vonis, RDU Minta Jadi Justice Collaborator
Jumat, 30 Agustus 2013 – 07:42 WIB
Kuasa Hukum Ratna, LMM Samosir juga belum bersedia memberikan komentar. Dia mengaku belum mempelajari surat yang dikirimkan kliennya untuk KPK dan Majelis Hakim tersebut. "Saya belum tahu detailnya, karena saya baru saja datang dari Singapura," terangnya.
Kamis (29/8), Ratna memang duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor. Rencananya sidang akan mengagendakan pembacaan vonis. Namun batal digelar dengan alasan hakim masih perlu melakukan musyawarah. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis dilakukan senin mendatang (2/9).
Ratna sebelumnya telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007. Jaksa menilai Ratna bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam empat pengadaan.
Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.(gun)
JAKARTA - Jelang menghadapi vonis, tiba-tiba terdakwa kasus korupsi Alkes di Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar mengajukan diri menjadi Justice
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat