Jelang Waktu Subuh, Riwet Menuju Kamar Korban, Terjadilah
Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:59 WIB
Riwet dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hul/kaltimpost)
Kompol Danang menjelaskan jelang waktu Subuh, Riwet masuk ke dalam rumah korban kemudian menuju kamar tidur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka