Jemaah Abu Tours Rata-rata Bayar Rp 19,5 Juta

Jemaah Abu Tours Rata-rata Bayar Rp 19,5 Juta
Hamzah Mamba, CEO Abu Tours. Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 307 korban penipuan jemaah umrah Abu Tours melaporkan Hamzah Mamba ke Bareskrim, Polri, Kamis (12/4).

Laporannya hampir sama dengan kasus di Polda Sulawesi Selatan, terkait penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours, yang sudah berstatus tersangka.

Perwakilan 307 Jamaah, Ristiawan menjelaskan bahwa sebanyak 307 korban Abu Tours ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Namun, jumlahnya ini kemungkinan akan terus bertambah, karena masih ada yang lainnya. ”Ada yang belum ikut,” paparnya.

Untuk kerugian 307 korban ini, lanjutnya, berkisar Rp 5,3 miliar. Rata-rata jemaah membayar uang sekitar Rp 19,5 juta. ”Tapi ada yang lebih besar lagi, tergantung ikut program apa yang diambil,” terangnya ditemui di kantor Bareskrim Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemarin.

Menurutnya, setelah melapor para korban ini mendapatkan masukan Bareskrim untuk membuat laporan kolektif. Sehingga, nanti korban se-Jabodetabek akan digabungkan semua jadi satu laporan. ”Kalau kemungkinan membuat posko korban belum tau,” paparnya.

Mengapa baru sekarang melapor? Dia menjelaskan bahwa sebenarnya beberapa bulan sebelumnya 307 jamaah ini berupaya mencari solusi lainnya. Namun, sayangnya niat baik dari pemilik Abu Tours tidak kunjung terlihat. ”Maka dilaporkan,” jelasnya.

Sebanyak 307 jemaah periode 2016 hingga 2017 ini telah berupaya ke Kemenag hingga ke DPR. Namun, tidak ada juga titik terang atas masalah tersebut. Dia mengatakan, intinya korban ini ingin uangnya kembali atau diberangkatkan. ”Terserah mau yang mana, itu saja,” ungkapnya.

Dia berharap bahwa dengan laporan ini tidak hanya memberikan hukuman terhadap pemilik Abu Tours. Namun, juga memberikan solusi atau manfaat terhadap jamaah. ”Ya, semoga bisa,” terangnya.

Sebanyak 307 korban penipuan jemaah umrah dengan total kerugian Rp 5,3 miliar, melaporkan Hamzah Mamba ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News