Jemaah Calon Haji Diminta Bersabar
Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk menunda pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2021 seperti tahun 2020 karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih menyebar.
Hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda kembali keberangkatan haji tahun ini, kata Basid, salah satunya mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah. Terlebih, saat ini kasus aktif Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan.
Selain itu, katanya, Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan akses jemaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
Pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji tersebut berdasarkan Surat Kemenag RI Nomor 660/2021.
Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan, mulai dari embarkasi, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke tanah air.
Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diminta bersabar dan memaklumi keputusan Pemerintah RI membatalkan pemberangkatan jemaah asal Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini