Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali
Jumat, 04 Juni 2021 – 15:15 WIB
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag menyampaikan jemaah calon haji sudah bisa mengambil setoran pelunasan biaya haji. Prosesnya memakan waktu sembilan hari.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Presiden Prabowo Pengin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan