Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzan dan Parfum Berlebihan

jpnn.com, MEKKAH - Pemulangan jemaah haji ke tanah air dimulai Senin (27/8) besok pagi. Untuk kelancaran proses imigrasi dan bagasi, pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah memberikan jeda waktu enam jam di bandara. Jemaah juga diminta memiliki kesadaran terkait barang bawaan.
Kepala Daerah Kerja Mekah Endang Jumali menjelaskan, pihaknya telah membuat surat edaran Nomor 402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh jemaah haji.
Dalam surat tersebut, Endang membuat delapan ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan. Salah satunya dilarang memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 ml.
"Jemaah akan mendapatkan air zamzam didebarkasi masing-masing setibanya di tanah air. Ada jatah lima liter bagi tiap jemaah,” ungkap Endang dalam pernyataan resminya, Minggu (26/8).
Dia menjelaskan, jatah zamzam tersebut berasal dari maskapi dengan ketentuan mengacu pada nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Agama dan pihak penerbangan terkait bawaan air zamzam jemaah.
Ketentuan lainnya dalam surat itu antara lain tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah; penimbangan bagasi akan dilakulan 48 jam sebelum take off pesawat; jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan koper (bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.
Selain itu, perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.
Dilarang membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan, benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas.
Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang