Jemaah Haji Dilarang Lontar Jamrah di Tiga Waktu Ini

jpnn.com, MAKKAH - Jemaah haji diminta menaati jadwal lontar jamrah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Dalam surat edarannya, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“Sabtu, 3 Agustus, kami sudah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lontar jamrah pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah,” kata Kepala Daerah Kerja Makkah Subhan Cholid, dalam pernyataan resminya, Senin (5/8).
Berdasarkan surat tersebut, lanjut Subhan, ada tiga waktu yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia. Pertama, jemaah haji Indonesia dilarang melontar jamrah pada 10 Zulhijjah mulai pukul 04.00 sampai 10.00 waktu Arab Saudi.
“Jam itu jam yang sangat padat, juga keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat itu memenuhi jalan. Padahal, jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” jelas Subhan.
BACA JUGA: Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci
Dia menambahkan, pada masa lampau, saking padatnya jemaah haji di Mina pada 10 Zullhijjah tersebut, seringkali menimbulkan peristiwa kecelakaan.
“Untuk itu kami mengimbau jemaah, untuk menghindari tabrakan dan peristiwa serupa di masa lalu, silakan melaksanakan lontar jamrah aqobah setelah pukul 10.00 waktu Arab Saudi, pada 10 Zulhijjah itu,” tutur Subhan.
Kedua, pada 11 Zulhijjah, tidak ada larangan waktu melontar jamarat. Pada 11 Zulhijjah, bebas jam berapapun dari dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12. Kapan saja bebas jemaah haji indonesia dan Asia Tenggara bebas melempar jamrah.
Waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI